TIDAK SENGAJA KELUAR DARAH ITU TIDAK MEMBATALKAN PUASA
📍🚦🌻 TIDAK SENGAJA KELUAR DARAH ITU TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apakah keluatnya darah pada seseorang sebagai akibat dari kecelakaan atau teriris itu membatalkan puasanya?
Jawaban :
Tidak membatalkan puasanya, jika keluar darah tanpa sengaja. Misalnya dia terluka lalu keluar darahnya, atau mimisan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya karena dia tidak sengaja. Sekalipun darahnya keluar banyak, tidak membatalkan puasanya.
Akan tetapi yang membatalkan puasa adalah orang yg berbekam dan fashdu (pengobatan dengan menyayat pembuluh darah tertentu guna membuang darah kotor). Karena ia sengaja mengeluarkan darahnya maka ia batal karenanya. Karena hadits orang yang dibekam dan yang membekam itu telah batal puasanya.
Penanya : Apakah orang yang berdonor darah bisa disamakan dengan orang yang sengaja mengeluarkan darah di siang hari ramadhan?
Jawab : Iya, jika dia berdonor banyak darah, maka dia batal karenanya, karena hal itu mirip berbekam.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 396
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo