HUKUM SEORANG YANG SUDAH EMPAT TAHUN BELUM MEMBAYAR ZAKAT
📆🚦💰 HUKUM SEORANG YANG SUDAH EMPAT TAHUN BELUM MEMBAYAR ZAKAT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang belum membayarkan zakatnya selama 4 tahun Apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Orang ini telah berdosa, karena mengakhirkan, menunda zakatnya.
Karena yang wajib atas seorang adalah menunaikan zakatnya segera ketika sudah di wajibkan, dan tidak boleh menundanya, karena segala kewajiban itu hukum asalnya wajib ditunaikan dengan segera.
Maka orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini dan dia wajib bersegera mengeluarkan zakatnya dari setiap apa yang sudah berlalu beberapa tahun dan tidak gugur sedikitpun dari zakat zakat tersebut.
Bahkan dia wajib untuk bertaubat kepada Allah dan bersegera mengeluarkan zakatnya sampai tidak bertambah dosanya dengan mengakhirkannya.
📑 Fatwa Arkan Al-Islam 427
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo