FiqihHaji & Umroh

SEORANG YANG BERHAJI BOLEH BERKURBAN DI KAMPUNG HALAMANNYA DENGAN DIWAKILKAN ORANG LAIN

📆 🏘 🕋 SEORANG YANG BERHAJI BOLEH BERKURBAN DI KAMPUNG HALAMANNYA DENGAN DIWAKILKAN ORANG LAIN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Kurban (Udhiyah) itu berbeda dengan hadyu. Jika seorang yang berhaji secara tamattu’ hendak menyembelih hadyu, maka hewan hadyu-nya tersebut disembelih di Mina atau Mekah selama hari-hari haji, hari-hari penyembelihan. (10-13 Zulhijjah)

Hal ini karena jika seorang pria atau wanita ber-ihram untuk umrah selama bulan-bulan haji, kemudian melaksanakan haji secara Tamattu’ atau haji Qiran, dan membaca talbiyah untuk keduanya sekaligus, mereka wajib menyembelih hadyu. Hadyu-nya bisa berupa seekor kambing, atau sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَیۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡیِۚ

“Maka barangsiapa melaksanakan umrah dengan haji secara tamattu’, maka dia wajib menyembelih hadyu yang mudah baginya.”
[QS. Al-Baqarah:196].

Hadyu yang mudah baginya adalah seekor kambing berumur satu tahun, atau domba berumur enam bulan, atau sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi.

Jika ia tidak mampu melakukannya, ia harus berpuasa sepuluh hari : tiga hari selama ibadah haji, sebelum Hari Arafah itu lebih afdhal, dan tujuh hari setelah kembali ke rumah.

Hadyu berbeda dengan hewan kurban (udhiyah). Kurban disembelih oleh manusia di negeri mereka, di kota dan pedesaan, hukumnya sunnah selama hari-hari Idul Adha.
Ia menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya, atau ia menyembelih sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Ini hukumnya sunnah bagi laki-laki dan keluarganya, bagi laki-laki, istrinya, dan anak-anaknya.

Sekalipun jika ia sedang melaksanakan ibadah haji, jika ia mewakilkan seseorang di rumahnya untuk menyembelih kurbannya atas namanya, atau ia menyembelihnya di Mina atau di Mekah bersamaan dengan hadyu, semua ini diperbolehkan.

Hadyu itu hukumnya wajib, dan berkurban di negerinya hukumnya Sunnah, tidak wajib. Sunnah yang ditekankan jika mampu, tetapi tidak wajib.

Jadi, orang yang sedang melaksanakan haji tidak mengapa ia berkurban, jika ia mencukupkan dengan hadyu Tamattu’, tidak mengapa hal itu. Dan jika ia menyembelih kurban di negaranya dan mewakilkan kepada temannya atau orang lain untuk melakukannya, tidak mengapa hal itu. Dan jika ia menyembelih kurban di Mina atau Mekah, tidak mengapa hal itu.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 18/197

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo