FiqihShalat

PERBEDAAN RUKUN SHALAT, WAJIBNYA SHALAT DAN SUNNAH-SUNNAHNYA SHALAT.

πŸ•ŒπŸ”Ž πŸ“šPERBEDAAN RUKUN SHALAT, WAJIBNYA SHALAT DAN SUNNAH-SUNNAHNYA SHALAT.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

1⃣ Rukun Shalat: Jika seorang meninggalkan salah satu dari rukun shalat, maka batal shalatnya. Sama saja apakah dengan sengaja ataukah lupa, atau batal rakaat yang padanya ada rukun yang ditinggalkan, maka rakaat yang berikutnya menggantikan kedudukan rakaat tersebut.

2⃣ Wajib-wajib shalat : Jika ditinggalkan sebagian wajibnya shalat dengan sengaja maka batallah shalatnya. Dan jika meninggalkannya karena lupa maka tidak batal shalatnya dan bisa ditutupi dengan sujud sahwi.

3⃣ Sunnah-sunnah Shalat :
Tidak batal shalat karena meninggalkannya apakah karena sengaja ataukah lupa. Akan tetapi dengannya bisa mengurangi kesempurnaan shalat. Dan Nabi ο·Ί mengerjakan shalat dengan sempurna dengan keseluruhannya, baik rukunnya, wajibnya dan sunnah-sunnahnya shalat.
Beliau ο·Ί bersabda :

Ψ΅Ω„ΩˆΨ§ ΩƒΩ…Ψ§ رأيΨͺΩ…ΩˆΩ†ΩŠ Ψ£Ψ΅Ω„ΩŠ

“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.”
![HR. Bukhari]

πŸ“‘ Al-Mulakhkhas al-Fiqhi 68

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo