FiqihPuasa

BOLEHNYA MERAYAKAN HARI RAYA IEDUL FITRI SELAMA TIGA HARI

BOLEHNYA MERAYAKAN HARI RAYA IEDUL FITRI SELAMA TIGA HARI

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Diantara manusia ada yg menambah bilangan hari raya. Apakah hari tambahannya itu benar?

Jawaban :

Hari pertama itu hari ied, tidak ada masalah. Hari kedua dan ketiga itu hari ied juga. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

دعهما» أي الجاريتين اللتين كانتا تغنيان «فإنها أيام عيد»

“Biarkan keduanya (yakni dua budak yg sedang bernyanyi), karena sesungguhnya ini adalah hari-hari ied.”

Kata (أيام) itu bentuk jamak, dan paling sedikitnya bilangan jamak itu tiga. Maka tidak mengapa seorang menjadikan tiga hari semuanya sebagai hari raya.

Kecuali satu masalah, yaitu berpuasa.
Maka berpuasa, kalau ia berkata : Sesungguhnya tidak boleh berpuasa di hari kedua dan ketiga bulan Syawal, karena puasanya itu haram, seperti hari ied. Maka ini tidak boleh.
Adapun bulan Dzulhijjah, maka sudah maklum, sesungguhnya hari tasyriq itu tidak boleh berpuasa.

Maka jika ditambahkan tiga hari dengan hari ied, menjadi empat hari. Mungkin engkau menginginkan kesenangan seperti yg dilakukan manusia. Maka kita katakan :
Tiga hari dalam kedua hari raya :
Iedul Adha dan Iedul Fitri.

? Silsilah Liqaa Al-Baab Al-Maftuh

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com