HUKUM MENJADIKAN SALAH SATU LANTAI GEDUNG BERTINGKAT SEBAGAI MASJID
🌤🚦🏘 HUKUM MENJADIKAN SALAH SATU LANTAI GEDUNG BERTINGKAT SEBAGAI MASJID
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Sebagian kaum muslimin di beberapa negara Islam mengkhususkan lantai dasar di salah satu gedung bertingkat apartemen dijadikan sebagai masjid, dilaksanakan shalat lima waktu di dalamnya, karena tidak adanya tempat yang lain. Apakah boleh hal itu? berikan kami fatwa, jazakumullah Khairan.
Jawaban :
Kami tidak mengetahui ada larangan dalam hal itu , dengan keumuman dalil-dali syariat yang menunjukkan akan disyariatkannya memakmurkan masjid-masjid, dan menunaikan shalat di dalamnya.
Dan karena bisa diraihnya maksud akan hal itu, tanpa menimbulkan mudarat.
Dan juga dalam hal itu terdapat kemudahan bagi kaum muslimin untuk menjalankan shalat-shalat lima waktu secara berjamaah di satu rumah dari rumah-rumah Allah.
Maka lantai ini hukumnya sama dengan masjid-masjid, apabila pemiliknya mewakafkannya untuk itu.
Dan Allah semata tempat meminta Taufik.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/218