NASEHAT BUAT MEREKA YANG MENYELENGGARAKAN PERNIKAHAN DI HOTEL DAN GEDUNG-GEDUNG MEWAH
🏘🍊🎊 NASEHAT BUAT MEREKA YANG MENYELENGGARAKAN PERNIKAHAN DI HOTEL DAN GEDUNG-GEDUNG MEWAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Merayakan pesta pernikahan di hotel-hotel yang menghabiskan biaya yang banyak apakah termasuk perbuatan boros? seandainya termasuk perbuatan boros, maka kami mengharapkan dari Syaikh yang mulia nasehat akan hal itu?
Jawaban :
Pernikahan yang diselenggarakan di hotel-hotel padanya ada kesalahan dan beberapa kekeliruan, diantaranya :
1⃣ Biasanya atau kebanyakannya itu dilakukan dengan berlebih-lebihan yang melewati hajat yang diperlukan.
2⃣ Perkara yang kedua : hal itu mengakibatkan bertambahnya beban biaya pernikahan dan perbuatan boros di dalamnya dan mengundang orang-orang yang tidak diperlukan.
3⃣ Ketiga : semuanya itu akan bisa mengantarkan kepada perbuatan ikhtilath (bercampur laki dan perempuan) dari para karyawan hotel dan selain mereka
Demikian juga gedung pernikahan yang disewa dengan biaya besar, sepantasnya untuk ditinggalkan dan tidak berlebihan dalam hal itu karena sikap kasihan kepada manusia dan bersemangat untuk bersederhana dan tidak berlebihan dan boros.
Sehingga memungkinkan orang yang pas-pasan untuk bisa menikah dan tidak terbebani biaya.
Karena apabila dia melihat anak pamannya atau kerabatnya bisa mengadakan pernikahan di Hotel dalam pesta yang sangat mewah :
▫️ Kemungkinan ia berupaya melaksanakan semisal itu, lalu dia pun terpaksa untuk meminjam uang dan akan dibebani biaya yang berat.
▫️ Atau bisa jadi dia akan menunda pernikahannya atau malah tidak jadi menikah karena takut melihat biaya yang begitu besar ini.
Maka saya nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku muslimin, hendaknya mereka tidak melaksanakan pesta pernikahan di Hotel-hotel atau di gedung-gedung mewah yang mahal.
Bahkan hendaknya pestanya dilaksanakan di gedung-gedung, tapi dengan biaya yang sederhana, atau di rumah-rumah, ini tidak mengapa.
Dan untuk tidak melaksanakannya di gedung-gedung mewah dan mahal, dan hendaknya mencukupkan dengan melaksanakannya di rumah yang memungkinkan untuk itu.
Itu lebih utama dan lebih jauh dari tindakan boros dan berlebih-lebihan.
Allah semata tempat meminta pertolongan.
📑 Majmu Al-Fatawa wa 21/94
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo