BOLEHKAH POSISI IMAM SHALAT BERJAMAAH LEBIH TINGGI SEDIKIT DARI MAKMUM ?
๐๐ป BOLEHKAH POSISI IMAM SHALAT BERJAMAAH LEBIH TINGGI SEDIKIT DARI MAKMUM ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh keadaan posisi imam dalam shalat itu lebih tinggi daripada makmum, maksudnya posisi mihrab lebih tinggi dari lantai masjid lainnya?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu, apabila tingginya lebih sedikit. Karena Nabi ๏ทบ dulu pernah shalat diatas mimbar, lalu beliau turun kemudian sujud, dan beliau bersabda setelah salam :
“Sesungguhnya aku melakukan hal itu, agar kalianย mengikuti aku, agar kalian bisa mengetahui shalatku.”
Muttafaq alaih.
Dan demikian juga boleh secara mutlak, jika ada beberapa orang makmum bersamanya, karena hal itu sering dibutuhkan.
Allah semata tempat .eminta taufiq.
๐ Majmu Al-fatawa 12/95
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo