BEBERAPA HUKUM SYARIAT TERKAIT JANIN YANG KEGUGURAN
🏘🌻💐 BEBERAPA HUKUM SYARIAT TERKAIT JANIN YANG KEGUGURAN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Kalau janin yg keguguran belum genap usia 120 hari, maka tidak memiliki hukum, tidak dishalatkan. Cukup dikuburkan saja di bumi mana saja dan tidak dishalatkan.
Adapun jika sudah genap umur 120 hari atau empat bulan, ketika itu ia adalah manusia. Jika gugur setelah usia itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan sekalipun kecilnya seukuran tangan. Maka dishalatkan dikuburkan di pemakaman muslimin.
Jika dia adalah anak-anak nasrani, kedua orang tuanya nasrani, maka jangan dikuburkan di pemakaman muslimin. Tapi dimakamkan tanpa dimandikan dan tanpa dikafani, karena sekalipun ia anak kecil, Rasulullah ﷺ tatkala ditanya tentang anak-anak orang nasrani beliau bersabda:
هم منهم
“Mereka bagian dari mereka.”
Yang jelas, jika janin yang keguguran itu sudah genap berumur empat bulan, maka dia dimandikan, dikafani dan dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Dan diberi nama serta diakikahi menurut pendapat yang lebih kuat, agar ia bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya di hari kiamat.
Karena dia akan dibangkitkan nanti di hari kiamat.
📑 Syarh Riyadh Ash-Shalihin 2/305-306
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo