FiqihQurban

BOLEHKAH PINJAM UANG UNTUK MEMBELI HEWAN KURBAN?

🚦🌻🌴 BOLEHKAH PINJAM UANG UNTUK MEMBELI HEWAN KURBAN?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh seseorang yang tidak memiliki uang untuk kurban sekarang ini untuk berhutang untuk membeli hewan kurban. Lalu dia membayar melunasinya sejumlah uang tersebut kepada pemiliknya setelah itu. Karena orang ini memiliki kebun yang bisa menghasilkan sebagai pendapatannya?

Jawaban :

Dia dianjurkan untuk itu, meminjam uang berhutang, kemudian dipakai untuk berkurban. Apabila dibelakang hari ini dia bisa membayarnya, dia memiliki (uang) yang bisa untuk melunasinya.

Berkurban itu sunnah, walaupun dengan berhutang. Dan apabila dia sudah memiliki uang, maka dia membayarnya melunasinya.
Pembawa acara : Jazakumullah Khair.

حكم الاستدانة لأجل شراء الأضحية

السؤال: هل يجوز لرجل لا يملك ثمن الأضحية حاضراً، هل يجوز له الاستلاف، لشراء الأضحية، ثم يقوم بتسديد هذا المبلغ لصاحبه فيما بعد، علماً بأن لهذا الرجل أشجاراً تنتج فواكه يتكسب منها؟

الجواب: نعم يستحب له، يستقرض ويستدين ويضحي، إذا كان خلفه ما يوفي منه، عنده ما يوفي منه، …. الضحية سنة ولو بالاستدانة، إذا كان عنده ما يقضي ويوفي منه. نعم.
المقدم: جزاكم الله خيراً.

https://tinyurl.com/4afy8vx8

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo