FiqihThaharah

HUKUM MANI YANG KELUAR KEMBALI SETELAH MANDI JUNUB..

🍃🌻 HUKUM MANI YANG KELUAR KEMBALI SETELAH MANDI JUNUB..

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang wanita meminta penjelasan kedua dalam suratnya :
Jika aku mandi junub dan setelah selesai mandi janabah keluar sedikit mani, apakah saya wajib mengulangi mandi?

Jawaban :

Tidak wajib, selama sudah mandi, maka mani-nya tidak bernilai, karena keluarnya tanpa bersyahwat, maka hukumnya seperti hukum kencing, tidak bernilai.
Hanya saja mandi wajibnya sudah ditunaikan, maka tidak memudharatkanmu keluarnya mani yang muncul dari jimak yang lalu.

Demikian juga seorang laki-laki, seandainya sesudah mandi junub keluar mani bersama kencing setelah itu, hal itu tidak memudharatkan, selama mani nya dari jimak yang lalu.

Adapun jika keluar maninya dengan syahwat yang baru, atau bercumbu yang baru atau mencium dan semisalnya dari perkara yang menyebabkan keluar mani dengan syahwat, maka ini mani yang baru yang wajib mandi karenanya.

Jika keluar mani karena syahwat yang baru, karena melihat, atau menyentuh atau mencium, maka hukumnya seperti junub yang baru lagi.
Bagi yang keluar mani seperti itu, maka wajib mandi, baik laki-laki ataukah wanita.

Adapun kalau sisa mani dari mandi yang lalu, bekas junub yang lalu, maka tidak memudharatkan dan tidak mengharuskan mandi.

📑 Fatawa Nur Ala Ad-Darbi

https://tinyurl.com/bddx2mjm

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo