Masalah Hukum

HUKUM MENERIMA GAJI DAN MENTRANSFER UANG VIA BANK

🏦🏘🌷 HUKUM MENERIMA GAJI DAN MENTRANSFER UANG VIA BANK

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Sebagian orang merasa berdosa tatkala mengambil gaji melalui bank ribawi, apa pendapat Syaikh yang mulia?

Jawaban :

Ini tidak mengapa, mengambil gaji melalui bank itu tidak mengapa dan tidak memudharatkan, karena karyawan tersebut tidak menjadikan hal itu untuk memperoleh riba. Akan tetapi itu dibuat oleh pemerintah untuk menyimpan gajinya di sana sampai diambil lagi.
Demikian juga mentransfer uang melalui bank dari satu negeri ke negeri lainnya atau dari satu negara ke negara lainnya, ini tidak mengapa, karena hal ini memang diperlukan.

Yang dilarang itu adalah mempergunakan riba atau membantu transaksi riba.

Adapun menyimpan uang di bank karena darurat, karena tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan uangnya, atau karena sebab lainnya selain riba, atau untuk mentransfer melalui rekening bank, maka ini tidak mengapa in sya Allah. Tidak berdosa atasnya.
Akan tetapi seandainya negara menjadikan gaji-gaji pegawai pada selain bank niscaya itu lebih selamat dan lebih bagus.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/251

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo