Masalah Hukum

HUKUM MAIN CATUR UNTUK HIBURAN DAN UJI KECERDASAN

HUKUM MAIN CATUR UNTUK HIBURAN DAN UJI KECERDASAN

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Fatwa no 3900

Pertanyaan :

Apa hukum main catur, jika tujuannya adalah untuk hiburan dan menguji kecerdasan?

Jawaban :

Tidak boleh bermain catur untuk tujuan apapun, sama saja apakah dengan memakai uang ataupun tidak.

Karena hal itu mengakibatkan mafsadah, kerusakan yg banyak.

Allah semata tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 211

#fatwa #hukumCatur

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com