Aqidah

BOLEHKAH IKUT MENGANTARKAN JENAZAH ORANG KAFIR ?

BOLEHKAH IKUT MENGANTARKAN JENAZAH ORANG KAFIR?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah Soal ke 3 dari fatwa no 2612

Pertanyaan :

Apa hukum menghadiri jenazah orang kafir yang sekarang karena ikut-ikutan, tujuan politis kebiasaan yang sudah disepakati?

Jawaban :

? Jika sudah ada orang kafir yg menguburkan jenazah mereka, maka orang muslim tidak boleh ikut menguburkan jenazah mereka, tidak pula ikut bersama orang-orang kafir membantu mereka dalam menguburkan mayit mereka, atau ingin berbasa-basi dengan mereka dalam mengantarkan jenazah mereka, melakukan karena ikut-ikutan ada tujuan politis.

Karena hal itu tidak pernah dikenal dari Rasulullah ﷺ tidak pula para khalifah rasyidin bahkan Allah melarang NabiNya ﷺ untuk berdiri di samping kubur Abdullah bin Ubai bin Salul, dan menyebutkan alasan hal itu karena kekafirannya.
Allah Taala berfirman :

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٖ مِّنۡهُم مَّاتَ أَبَدٗا وَلَا تَقُمۡ عَلَىٰ قَبۡرِهِۦٓۖ إِنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُواْ وَهُمۡ فَٰسِقُونَ

“Dan janganlah engkau (Muhammad) menshalati seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
QS. At-Taubah 84

? Adapun jika tidak ada diantara mereka (orang kafir) yang menguburkannya, maka kaum muslimin bisa menguburkannya.

Sebagaimana Nabi ﷺ lakukan hal itu terhadap orang kafir yg mati di perang Badar dan juga paman beliau Abu Thalib ketika meninggal, beliau berkata kepada Ali radhiyallahu anhu :
اذهب فواره

“Pergilah engkau kemudian kuburkan dia.”

Hanya Allah tempat memohon taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan sahabatnya.”

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah li Al-Buhuts wa Al-Ifta hal 11

#akidah #mengantarkan #jenazahkafir

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com