BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT BARANG DAGANGAN?
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT BARANG DAGANGAN?
Soal nomor empat Fatwa no 5395
Pertanyaan :
1. Zakat barang dagangan apakah dihitung sesuai harga belinya atau harga sekarang yang ada di pasar ketika tiba waktu membayar zakat?
2. Dan apakah haul itu dihitung sejak sempurna nishabnya atau dari sejak dikumpulkannya harta?
Misalnya jika ia mengumpulkan harta kurang dari nishab, kemudian ketika sudah dekat sempurna haulnya sempurna nishabnya. Apakah dia membayarkan zakatnya ketika sempurna setahun dari sejak mengumpulkan harta, ataukan dia menghitung haul baru lagi, dimulai dari sempurnanya nishab?
Jawaban :
Haulnya dihitung dari sejak sempurna nishab, bukan dari sejak hari seorang memiliki uang atau barang dagangan yang kurang dari nishab.
Maka dalam contoh yang engkau sebutkan, haulnya bukan dimulai dari sejak hari memulai mengumpulkan harta. Akan tetapi haul dimulai dari hari sempurna nishabnya.
Dan yg jadi patokan adalah harga barang dagangan pada zakat di saat hari sempurna haulnya.
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 9/317-318
#zakat #barangdagangan
#haul #nishab
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com