SUNNAH YANG TERLUPAKAN, ADAB CUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR.
🚦🚿🏘 SUNNAH YANG TERLUPAKAN, ADAB CUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR.
Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda :
إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا فإنه لا يدري أين باتت يده
“Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke air dalam wadah, sampai dia mencucinya 3 kali, karena sesungguhnya dia tidak tahu dimana bermalam tangannya.”
Muttafaqun ‘alaih dan ini lafadz Muslim.
FAEDAH DARI HADITS INI
1. Wajibnya mencuci kedua tangan setelah bangun dari tidur malam tiga kali, maka tidak cukup satu kali atau dua kali.
2. Yang di maksud tangan secara mutlak yang harus dicuci adalah sampai telapak tangan saja, tidak termasuk lengan, ini adalah mazhab Imam Ahmad.
3. Dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, tangannya harus dicuci setelah tidur secara umum, baik malam atau siang. Adapun kalimat :
“Dimana tangannya bermalam.” Itu adalah ungkapan keumuman, bahwasanya tidur kebanyakan itu terjadi di malam hari. Dan ini bukan pengkhususan.
4. Alasan mengapa disunnahkan mencuci tangan, adalah seperti yg dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
“Sesungguhnya disyariatkannya mencuci kedua tangan itu karena tangan tersebut disentuh oleh setan. Hal itu ditunjukkan dengan alasan yang disebutkan dalam hadits :
فإنه لا يدري أين باتت يده
“Karena salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.”
Dan semisal itu juga diterangkan dalam hadis yang sebelumnya:
فإن الشيطان يبيت في خوشومه
“Karena sesungguhnya setan itu bermalam di kedua rongga hidungnya.” Muttafaqun Alaihi.
5. Larangan memasukkan kedua tangan kedalam air dalam wadah setelah bangun tidur sebelum mencucinya tiga tali.
6. Di sini disebutkan wadah saja, hal itu menunjukkan bahwasanya larangan itu khusus pada wadah saja dan tidak berlaku pada kolam atau danau.
7. Air dalam wadah yang sudah terlanjur dicelupkan tangan seseorang setelah bangun tidur malam, hukumnya tetap suci dan mensucikan. Karena air itu tidaklah najis sampai dia berubah salah satu sifat dari sifat-sifatnya karena benda najis.
8. Anjuran untuk memakai ungkapan yang halus dalam perkara yang seorang malu badannya apabila hal itu bisa dipahami.
9. Wajib bagi seorang yang mendengar sunnah Rasulullah untuk menerimanya, sekalipun dia tidak memahami maknanya, dan dia mengembalikan hal itu kepada pendeknya akal manusia. Karena dia meyakini segala hukum Allah pasti dibangun di atas kemaslahatan.
📑 Diringkas dari Taudhih Al-Ahkam 1/314-316.
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo