HUKUM MENIKAHI ANAK GADIS HASIL ZINA
🍃🌻 HUKUM MENIKAHI ANAK GADIS HASIL ZINA
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah
Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, apa hukum menikahi gadis dari anak zina yakni anak pungut dari hasil zina?
Jawaban :
Jika ia seorang gadis yang shalihah maka tidak terlarang hal ini. Akan tetapi seorang insan lebih baiknya menjauhi hal itu, karena bisa jadi akan terpengaruh oleh sebagian dari akhlak ibunya (yg berzina).Terkadang di sana ada pengaruh.
Adapun dari segi sah, maka tetap sah saja.
Jika dia adalah seorang gadis yang shalihah, maka sah saja. Naam.
Sumber : Situs resmi Syaikh Al-Fauzan Hafizhahullah
https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/2939
Catatan :
Yang menjadi wali nikah anak hasil zina adalah wali hakim. (Admin)
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo