FiqihPuasa

SEORANG YANG BERBUKA KARENA UDZUR, JIKA TELAH HILANG UDZURNYA, TIDAK WAJIB IMSAK DI SISA HARI ITU.

🌤 🍱🍒 SEORANG YANG BERBUKA KARENA UDZUR, JIKA TELAH HILANG UDZURNYA, TIDAK WAJIB IMSAK DI SISA HARI ITU.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Oleh karena itu kita katakan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya orang yang sakit, seandainya dia sembuh di pertengahan siang hari Ramadan, yang sebelumnya dia berbuka, maka sesungguhnya dia tidak harus menahan diri dari makan dan minum.

Demikian juga seandainya seorang musafir, yang telah tiba di kampung halamannya siang hari bulan Ramadan dalam keadaan dia sudah berbuka, maka sesungguhnya dia tidak wajib Imsak (menahan diri dari makan dan minum).

Demikian juga kalau seandainya wanita haid telah suci dari haidnya di siang hari Ramadan, maka dia tidak harus imsak (meninggalkan makan dan minum).

Karena mereka semua itu telah berbuka karena sebab perkara yang diperbolehkan oleh syariat.
Maka hari itu, di sisi mereka tidak memiliki kehormatan puasa, karena syariat membolehkan mereka untuk berbuka, mereka tidak harus imsak.

📑 Fatawa Arkan Al-Islam 457

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo