FiqihJual beli

LARANGAN JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM KREDIT, TIDAK TUNAI ATAU EMASNYA BELUM ADA

💷🚦💍  LARANGAN JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM KREDIT, TIDAK TUNAI ATAU EMASNYA BELUM ADA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Aku bekerja di salah satu toko perhiasan di provinsi Qashim. Sebagaimana kita ketahui bersama sesungguhnya tidak boleh jual beli emas kecuali dengan tunai dan tidak boleh dihutang. Akan tetapi pemilik toko berkata :
Jika ada para sahabatku datang, biarkan mereka berhutang emas. Apakah ini dibenarkan?

Jawaban :

Emas itu tidak boleh dijual(ditukar) dengan emas kecuali harus seukuran beratnya, semisal dan tidak boleh dengan tambahan dan juga tidak boleh emasnya belum didatangkan.

Jika ia memiliki dagangan berupa emas baik berupa gelang, kalung atau cincin atau selainnya maka tidak mengapa menjualnya dengan uang dengan syarat harus cash (tunai), atau ditukar dengan perak secara tunai.

▪️ Adapun kalau menukarnya dengan emas lainnya, apakah sama kemurniannya ataukah tidak, Maka tidak boleh hukumnya kecuali dengan dua syarat :

Pertama : Harus seukuran beratnya
Kedua : Harus langsung dipegang (tunai) dalam majlis transaksi.

Maka jika ukurannya berbeda, maka hendaknya barangnya dijual dengan uang terlebih dahulu, apakah dengan dolar ataukah riyal saudi atau uang lainnya, dengan syarat harus cash (tunai).

Adapun menukar emas dengan emas dengan tambahan maka ini tidak boleh. Barang dagangan emas ditukar dengan emas dengan tambahan ini tidak boleh. Karena dulu Rasulullah ﷺ ketika dilaporkan kepada beliau bahwa ada seorang membeli kalung emas yang terdapat bandulnya, beliau bersabda :

لا تباع حتى تفصل،

“Jangan dijual sampai dilepas bandul batunya.”

Lalu dijual emasnya dengan ukuran yang sama beratnya. Dan batu bandulnya dijual tersendiri, sehingga tidak terjadi selisih ukuran berat emasnya. Maka tidak boleh menjual emas dengan emas kecuali harus sama beratnya.

▪️ Adapun jika emasnya ditukar dengan perak atau mata uang lainnya maka tidak mengapa, dengan syarat harus tunai.

▪️ Jika emasnya dijual dengan barang lainnya selain uang, seperti onta, kambing, biji-bijian, pakaian dan sebagainya maka tidak mengapa walaupun tidak secara tunai.

📑 Fatawa Nur ‘ala Ad-Darbi

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo