Muslimah

BATASAN BERHIAS DAN BERDANDAN SEORANG WANITA DI HARI PERNIKAHANNYA

๐ŸŒนโš–๐Ÿ“šย  BATASAN BERHIAS DAN BERDANDAN SEORANG WANITA DI HARI PERNIKAHANNYA

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berdandan dalam hari pesta pernikahannya dengan perhiasan yang tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi ๏ทบ :

ูƒู„ ุŒ ูˆุงู„ุจุณ ุŒ ูˆุชุตุฏู‚ ู…ู† ุบูŠุฑ ุณุฑู ูˆู„ุง ู…ุฎูŠู„ุฉ ”

โ€œMakanlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.โ€

Yang penting adalah berhiasnya tersebut tidak berlebihan. Tidak mengapa hukumnya, berhias dengan emas atau pakaian-pakaian yang mewah lainnya.

Adapun apakah diperbolehkan baginya untuk menampakkan perhiasannya di hadapan para laki-laki mahramnya,? atau di hadapan para wanita?
Jawabannya hal itu juga tidak mengapa, jika perhiasan tersebut untuk suami.
Tidak ada dalil yang melarang hal ini.

Dan tidak ada dalil yang menyatakan bahwa suami diperbolehkan melihat sebagian perhiasan yang dikenakan wanita, sementara bagian lainnya bisa dilihat oleh mahramnya. Tidak ada dalilnya yang membedakan seperti itu.

Demikian pula, diperbolehkan bagi wanita fasiqah untuk melihat perhiasan tersebut, bahkan menurut pendapat ulama yang paling benar, meskipun mereka wanita non muslim.

Meskipun, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang wanita non muslim, tidak diperbolehkan untuk melihat perhiasan wanita muslimah.

๐Ÿ“‘ย  Gharat Al-Asyrithah (2/472)

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo