HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI WEWANGIAN
🌸🌿 HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI WEWANGIAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi seorang wanita, apabila dia ingin pergi ke sekolah, ke rumah sakit atau untuk mengunjungi kerabat-kerabatnya dan tetangganya untuk menggunakan minyak wangi?
Jawaban :
Boleh baginya untuk menggunakan minyak wangi apabila keluarnya ke perkumpulan-perkumpulan wanita saja, dan dia tidak melewati jalan yang ada kaum laki-laki.
Adapun keluarnya dengan memakai minyak wangi ke pasar-pasar, yang di sana ada pada laki-laki, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
لقول النبي ﷺ: أيما امرأة أصابت بخورًا فلا تشهدن معنا العشاء.
“Wanita mana saja yang terkena wewangian (bukhur) maka janganlah dia ikut shalat Isya bersama kami.”
Dan hadits-hadits lainnya diriwayatkan dalm hal itu.
Dan karena keluarnya dia dengan menggunakan wewangian di jalan para laki-laki dan perkumpulan laki-laki seperti masjid-masjid itu, termasuk sebab-sebab terjadinya fitnah.
Sebagaimana juga dia wajib untuk menutup dirinya dan menjauhi berdandan (tabarruj), berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
“Dan tetap tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan seperti dandanannya wanita jahiliyah generasi pertama.”
[QS. Al-Ahzaab 33]
Dan termasuk tabarruj adalah menempatkan bagian-bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan perhiasan-perhiasannya, seperti wajah, kepala dan selainnya.
Allah semata tempat minta Taufik.
📑 Majmu Al-fatawa 10/40
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo