HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI WEWANGIAN

๐ŸŒธ๐ŸŒฟ HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI WEWANGIAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang wanita, apabila dia ingin pergi ke sekolah, ke rumah sakit atau untuk mengunjungi kerabat-kerabatnya dan tetangganya untuk menggunakan minyak wangi?

Jawaban :

Boleh baginya untuk menggunakan minyak wangi apabila keluarnya ke perkumpulan-perkumpulan wanita saja, dan dia tidak melewati jalan yang ada kaum laki-laki.

Adapun keluarnya dengan memakai minyak wangi ke pasar-pasar, yang di sana ada pada laki-laki, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan sabda Nabi ๏ทบ :

ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ:ย ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุตุงุจุช ุจุฎูˆุฑู‹ุงย ูู„ุง ุชุดู‡ุฏู† ู…ุนู†ุง ุงู„ุนุดุงุก.

“Wanita mana saja yang terkena wewangian (bukhur) maka janganlah dia ikut shalat Isya bersama kami.”

Dan hadits-hadits lainnya diriwayatkan dalm hal itu.

Dan karena keluarnya dia dengan menggunakan wewangian di jalan para laki-laki dan perkumpulan laki-laki seperti masjid-masjid itu, termasuk sebab-sebab terjadinya fitnah.

Sebagaimana juga dia wajib untuk menutup dirinya dan menjauhi berdandan (tabarruj), berdasarkan firman Allah Ta’ala :

ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุง ุชูŽุจูŽุฑู‘ูŽุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑู‘ูุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃููˆู„ูŽู‰.

“Dan tetap tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan seperti dandanannya wanita jahiliyah generasi pertama.”
[QS. Al-Ahzaab 33]

Dan termasuk tabarruj adalah menempatkan bagian-bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan perhiasan-perhiasannya, seperti wajah, kepala dan selainnya.
Allah semata tempat minta Taufik.

๐Ÿ“‘ Majmu Al-fatawa 10/40

โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo