BEBERAPA HUKUM TERKAIT BERSUCI
??BEBERAPA HUKUM TERKAIT BERSUCI??
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ، ثم لينـتـثر ، ومن استجمر فليوتر ، وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يده قبل أن يدخلها في الإناء ثلاثا ، فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
“Jika salah seorang kalian berwudhu hendaknya dia menyedotkan air ke hidungnya (istinsyaq), lalu ia menyemburkannya (istintsar). Barang siapa yg beristijmar (bersuci setelah buang hajat dengan batu) hendaknya batunya ganjil. Dan jika salah seorsng kalian bangun dari tidurnya hendaknya dia membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke bejana tiga kali. Karena salah seorang kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.”
Muttafaq alaih
ISTINSYAQ DAN ISTINTSAR DALAM BERWUDHU
Sesungguhnya orang yg berwudhu itu jika memulai wudhunya, ia mesti menyedot air ke hidungnya, lalu ia mengeluarkannya kembali, itu namanya istinsyaaq dan istintsar yg disebutkan dalam hadits. Karena hidung itu bagian dari wajah, yg mana seorang yg berwudhu harus membasuhnya. Dan hadits-hadits yg shahih menjelaskan akan disyariatkannya istinsyaq, karena hal itu termasuk amalan bersuci yg diperintahkan.
MASALAH ISTIJMAR
Kemudian dalam hadits ini juga disebutkan, barang siapa yg ingin membersihkan kotoran dengan batu (istijmar) hendaknya jumlah batunya itu ganjil, paling sedikitnya tiga buah. Dan paling banyaknya, yg bisa memutus najis yg keluar, sampai tempat keluarnya kotoran bisa bersih jika batunya ganjil. Kalau masih genap, maka tambah satu batu lagi sehingga mengganjilkan yg genap.
ADAB MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR
Dalam hadits ini juga disebutkan, barang siapa yg bangun dari tidur malamnya, dia tidak boleh mencelupkan tangannya ke bejana atau menyentuh sesuatu yg basah, sampai dia mencucinya tiga kali. Karena tidur malam kebanyakannya itu panjang, sedangkan tangannya kadang memegang ini dan itu di badannya. Bisa jadi ia menyentuh sesuatu yg kotor dalam keadaan dia tidak mengetahuinya. Maka dia disyariatkan membasuh tangannya untuk amalan kesucian yg disyariatkan.
Apakah mencuci kedua tangan setelah bangun tidur hukumnya wajib atau sunnah?
Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, dan ini adalah riwayat dari imam Ahmad, dipilih juga oleh Al-Kharqi, Al-Muwaffaq, Al-Majdi. Dan yg terkenal dari madzhab Hanbali hukumnya wajib dan hadits ini menunjukan akan hal itu.
FAEDAH HADITS INI :
1⃣ Wajibnya istinsyaq dan istintsar.
2⃣ Sesungguhnya hidung itu bagian dari wajah dalam berwudhu berdasarkan hadits ini.
3⃣ Disyariatkan ganjil ketika beristijmar dengan batu.
4⃣ Ibnu Hajar rahimahullah berkata : Sekelompok kaum berpendapat berdasarkan hadits ini, bahwasanya jalan keluarnya najis itu dikhususkan ada keringanan dimaafkan masih tersisa sedikit dari bekas najis.
5⃣ Disyariatkannya membasuh kedua tangan setelah bangun tidur
6⃣ Wajibnya berwudhu karena tidur
7⃣ Larangan memasukan tangan ke wadah sebelum mencucinya
8⃣ Alasan mengapa disyariatkan mencuci tangan adalah untuk kebersihan, akan tetapi hukumnya itu umum. Tetap disyariatkan mencucinya sekalipun tangannya dibungkus dengan kantongan dan semisalnya.
Umdah al-Ahkam karya Syaikh Abdullah Albasam rahimahullah hal 11-12
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????