LARANGAN MENYEWAKAN TERNAK PEJANTAN UNTUK BIBIT

🚦🌻🏘 LARANGAN MENYEWAKAN TERNAK PEJANTAN UNTUK BIBIT

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata :

نهى رسول الله ﷺ عن عسب الفحل.

Rasulullah ﷺ melarang dari menyewakan pejantan (untuk dikawinkan).
HR. Bukhari

Syaikh Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata :

Hadits ini menunjukkan atas larangan jual beli (sperma hewan-pen) persewaan pejantan (untuk bibit), dan wajib untuk menjalankan itu semua dengan gratis.
Yang demikian ini karena mengambil upah dalam menjual air sperma itu adalah perbuatan hina dan merendahkan jiwa.
Maka itu adalah termasuk perkara yang sepantasnya untuk dijalankan dalam bentuk ihsan dan saling tolong-menolong di antara manusia. Ini adalah pendapat jumhur ulama.”

📑 Taudhih Al-Ahkaam 4/ 260

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo