FiqihTak BerkategoriZakat

APAKAH HARUS MENGABARKAN KEPADA PENERIMA ZAKAT KALAU ITU ADALAH ZAKAT?

🚦⚖️🎙APAKAH HARUS MENGABARKAN KEPADA PENERIMA ZAKAT KALAU ITU ADALAH ZAKAT?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah dipersyaratkan untuk mengabarkan kepada orang yang diberi zakat, kalau harta ini adalah dari zakat?

Jawaban :

Apabila dihawatirkan orang ini adalah orang kaya, apabila ada kemungkinan, (maka tidak mengapa engkau beritahu dia).

Adapun kalau engkau tahu bahwasanya dia adalah orang faqir, maka engkau tidak perlu mengabarkan kepadanya.

Penanya : Saya tahu kalau dia orang faqir, akan tetapi misalnya dia adalah kerabat saya.

Syaikh :
Engkau berikan kepadanya dan jangan bilang apapun kepadanya. Adapun kalau engkau ragu tentang orang ini, mungkin dia memiliki banyak harta, dalam keadaan engkau tidak tahu, maka engkau katakan kepadanya : Yang engkau lihat ini adalah dari zakat.

Penanya :
Saya mengetahui kalau dia tidak memiliki harta, akan tetapi sebagian mereka bersikap wara’ (berhati-hati) dari mengambil zakat?

Syaikh :
Tidak, tidak, berikan kepadanya dan jangan engkau bilang kepadanya kalau itu adalah zakat.

📑 Fatawa Ad-Durus

https://bit.ly/3tAEdAC

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo