FiqihZakat

HUKUM SEORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SAMPAI SELESAI SHALAT IED

🚦⏰ HUKUM SEORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SAMPAI SELESAI SHALAT IED

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saya sudah menyiapkan zakat fitrah sebelum shalat ied untuk saya serahkan kepada seorang faqir yang saya kenal. Akan tetapi saya lupa menyerahkannya, dan saya tidak teringat kecuali di saat shalat ied. Dan saya telah membayarkannya setelah shalat ied. Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Tidak ragu lagi sesungguhnya yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah sebwlum shalat ied sebagaimana
Nabi yang mulia ﷺ memerintahkan demikian.

Akan tetapi tidak berdosa atas apa yang engkau lakukan, maka mengeluarkannya sesudah shalat itu sah walhamdulillah. Sekalipun dalam hadits disebutkan sebagai sedekah biasa, akan tetapi itu tidak menghalangi sahnya, karena itu terjadi pada tempatnya. Dan kita berharap zakatnya diterima, dan teranggap zakat sempurna, karena engkau tidak mengakhirkannya dengan sengaja. Akan tetapi engkau mengakhirkannya karena lupa,

Dan Allah Taala berfirman dalam Kitab-Nya :

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami janganlah Engkau siksa kami karena kami lupa atau tersalah.”
(QS. Al-Baqarah 286)

Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda :
Allah berfirman :
“Telah aku lakukan.”
Maka Dia mengabulkan doa hamba-Nya yang beriman untuk tidak menyiksanya karena sebab lupa atau tersalah (tidak sengaja.)

📑 Majmu’ Al-Fatawa 14/216

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo