HUKUM SEORANG YANG SAFAR LALU BERJIMAK DENGAN ISTRINYA DI BULAN RAMADHAN.
🍃🌻 HUKUM SEORANG YANG SAFAR LALU BERJIMAK DENGAN ISTRINYA DI BULAN RAMADHAN.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Seseorang laki-laki yang berjimak dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan, dalam keadaan dia sedang Safar?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu, karena seorang musafir itu boleh untuk berbuka, baik dengan makan, minum dan jimak, dan tidak mengapa atas dirinya hal ini.
Dan dia tidak wajib membayar kafarah, akan tetapi dia wajib mengganti puasa yang telah berbuka padanya.
Demikian juga sang wanita tidak mengapa atasnya apabila dia safar, apakah dia berbuka ataukah tidak berbuka di hari itu bersama suaminya.
Adapun kalau sang istri mukim, tidak boleh suaminya menjimaknya kalau dia sedang berpuasa wajib, karena hal itu akan merusak ibadahnya, dan dia wajib menolak suaminya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/244-245
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo