Fatwa Ulama

HUKUM MASJID YANG BERADA DI SEKITAR KUBURAN

HUKUM MASJID YANG BERADA DI SEKITAR KUBURAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saya berharap dari Allah kemudian dari Anda, penjelasan tentang masalah ini dengan jelas detail. Yaitu bahwasanya di kampung kami ada sebuah masjid Jami, masjid ini terletak di tengah-tengah kuburan yang mengelilinginya dari arah utara-selatan. Adapun jarak antara masjid dengan kuburan kurang lebih dua meter dari arah utara dan dua meter dari arah Selatan dan sesungguhnya kuburan tersebut di jalannya ada perluasan.
Demikian juga sebagian orang yang shalat, hadaahumullah menjadikan kuburan tersebut sebagai tempat parkir mobil mereka.
Kabarkan kepada kami -Semoga Allah membalas Anda kebaikan- hukum semisal masalah ini semoga anda dapat pahala dan syukur ?

Jawaban :

Yang nampak dalam hal ini tidak memudaratkan sedikitpun, karena ini adalah kebiasaan yang sudah berlaku di banyak Negeri. Mereka mengubur di sekeliling masjid, maka hal itu tidak mudharatkan. Maksudnya bahwasanya kebiasaan sebagian manusia di beberapa Negeri mereka mengubur di sekeliling masjid, karena hal itu lebih mudah bagi mereka.

Apabila mereka keluar dari (shalat jenazah) di Masjid, langsung menguburkan jenazah di sekeliling masjid.
Tidak mempengaruhi shalat mereka, akan tetapi jika kuburannya berada di arah kiblat masjid, maka yang lebih berhati-hati hendaknya antara masjid dengan kuburan dibuatkan dinding yang lainnya selain dinding di masjid. Ini lebih berhati-hati dan lebih utama.

Agar hal itu semakin menjauhkan mereka dari menghadap kuburan. Adapun kalau di sebelah kanan masjid atau sebelah kiri masjid, di sebelah kanan orang yang shalat atau sebelah kiri mereka, maka itu tidak memudaratkan, karena mereka tidak menghadapnya.

Adapun jika kuburannya di arah kiblat, maka sebaiknya dibuatkan dinding lagi selain dinding masjid, jika hal itu mudah. Karena hal itu menjauhkan mereka dari menghadap kiblat dan syubhat menghadap kuburan. Naam.

Penanya :
Akan tetapi terkait pertanyaan hukum parkir mobil-mobil?

Syaikh :
Adapun markir mobil, maka tidak boleh memarkirnya di atas kuburan. Adapun memarkir mobil maka tidak boleh memarkirnya di atas kuburan. Adapun keadaan mereka yang menghinakan kubur memarkir mobil di atas kubur maka ini adalah kemungkaran yang tidak diperbolehkan. Wajib menjauhkan mobil dari kubur. Hendaknya tempat memarkir di tempat yang kosong dari kuburan.
Naam.

https://binbaz.org.sa

#fatwa #masjid #kubur #shalat

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com