Fatwa Ulama

MENYEMBELIH DAN MEMBUAT ACARA KARENA MENEMPATI RUMAH BARU

?? *MENYEMBELIH DAN MEMBUAT ACARA KARENA MENEMPATI RUMAH BARU*

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

“Apa yang dilakukan oleh sebagian manusia, apabila menempati rumah yang baru, kemudian dia menyembelih hewan dan mengundang tetangga-tetangga dan kerabat-kerabatnya,
maka ini tidak mengapa, selama tidak diiringi dengan keyakinan-keyakinan yang rusak sebagaimana yang dilakukan pada sebagian daerah.

Apabila seseorang menempati rumah yang baru, maka yang pertama kali dilakukan adalah dia membawa seekor kambing dan menyembelihnya di salah satu pintu rumah, sampai dialirkan darahnya di rumah tersebut. Dia mengatakan, sesungguhnya ini akan bisa menolak jin untuk masuk ke rumah ini. Maka ini adalah keyakinan yang rusak tidak memiliki dasar.
Akan tetapi apabila dia menyembelih untuk tujuan berbahagia bersenang-senang maka ini tidak mengapa.”

? Asy-Syarh Al-Mumti 7/ 550-551

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????