HUKUM MENERIMA GAJI DAN TRANSFER UANG VIA BANK RIBAWI
💰📌🔎 HUKUM MENERIMA GAJI DAN TRANSFER UANG VIA BANK RIBAWI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Yang berkaitan dengan riba ada banyak pertanyaan, diantaranya sebagian ada yang merasa berat menerima gaji lewat bank ribawi. Maka apa pendapat anda terkait hal ini?
Jawaban :
Di sini tidak mengapa menerima gaji via bank ribawi, tidak memudharatkan, karena para karyawan tidak meletakkan di sana untuk tujuan riba.
Akan tetapi dijadikan sebagai perantara oleh pemerintah untuk menyimpan gajinya sampai bisa diiambil.
Demikian juga mengirim uang dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu negara ke negara lainnya melalui bank. Maka tidak mengapa karena hal itu diperlukan.
Yang dilarang adalah mempergunakan riba dan membantu transaksi riba. Adapun menyimpan uang karena darurat karena tidak afanya tempat aman menyimpannya, atau karena sebab lain tanpa tujuan riba
Atau mengirim uang melalui bank maka tidak mengapa hal itu in sya Allah.
Akan tetapi seandainya pemerintah menjadikan gaji pegawai di selain bank tentu itu lebih selamat in sya Allah
📑 Majmu Al-Fatawa 19/251
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo