HUKUM JUAL BELI MATA UANG KUNO DENGAN HARGA YANG MAHAL.
💵⚖💎 HUKUM JUAL BELI MATA UANG KUNO DENGAN HARGA YANG MAHAL.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Bagaimana hukum perbuatan sebagian orang yang melelang mata uang kuno, dengan hasil penjualannya digunakan untuk mendukung saudara-saudara di Chechnya?
Syaikh: Maksudnya, dia memiliki uang kuno yang ingin dia jual dengan harga lebih tinggi dari nilai nominalnya?
Penanya: Ya.
Syaikh: Tidak mengapa hal itu, karena uang kuno tersebut tidak tergolong sebagai alat tukar lagi.
Penanya: Tetapi masih dipergunakan.
Syaikh: Jadi, misalnya, jika dia memiliki pecahan riyal merah lama, atau pecahan lima atau sepuluh riyal yang tidak lagi beredar, dan dia ingin menjual sepuluh riyal seharga seratus, tidak mengapa. Karena telah menjadi barang dagangan yang memiliki harga. Sekarang, orang membeli mata uang lama dengan harga lebih tinggi dari nilai nominalnya, tetapi telah menjadi barang dagangan, bukan uang, jadi tidak mengapa hal itu.
Penanya: Masih digunakan.
Syaikh: Uang kuno sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah tidak akan pernah mengizinkannya digunakan.
Penanya: Dolar?
Syaikh: Apakah nilai dolar telah berubah dari sebelumnya?
Penanya: Sekarang masih digunakan, Syaikh.
Syaikh: Dolar, barakallahu fikum, masih menjadi mata uang. Dolar belum dihapuskan; masih beredar, dan nilainya naik turun sesuai dengan kekuatan negara lain. Karena semakin lemah suatu negara, semakin lemah pula mata uangnya. Tetapi Anda menyebutkan Chechnya; saya tidak mengerti hubungan antara Chechnya dan ini.
📑 Liqa’a Al-Baab Al-Maftuh 235/20
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo