FiqihShalat

SETELAH RUKU, BERSEDEKAP ATAU TIDAK BERSEDEKAP?

🌿🔭🌺 SETELAH RUKU, BERSEDEKAP ATAU TIDAK BERSEDEKAP?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :

Sebagian orang apabila mereka bangkit dari rukuk mmereka bersedekap, sebagian mereka yg lain tidak bersedekap, bagaimana hukum yang benar?

Jawaban :

Yang benar keadaan kedua tangannya sesudah ruku itu seperti posisinya sebelum ruku.
Di sana tidak ada dalil yang membedakan antara kedua hal ini.
Akan tetapi jangan sampai hal ini engkau jadikan sebagai sebab permusuhan.
Kalau engkau melihat seorang yang tidak bersedekap, jangan engkau ingkari, karena ini adalah pendapatnya.

Sebagaimana takbir takbir shalat jenazah, engkau mendapati ada yang tidak mengangkat kedua tangan kecuali dalam takbir pertama saja. Bersamaan dengan itu ada yang mengangkat kedua tangan pada setiap takbir semuanya. karena mengangkat kedua tangan itu kedudukannya seperti pemisah antara doa-doa yang pertama dan doa yang kedua.

📑 Fatwa ‘ala At-Thariiq 223