Fatwa Ulama

HUKUM MEMAKAI JAM TANGAN BERLAPIS EMAS

🍃🌻HUKUM MEMAKAI JAM TANGAN BERLAPIS EMAS

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Hukum memakai jam tangan yang berlapis emas putih?

Jawaban :

Jam tangan yang berlapis emas bagi kaum wanita tidak mengapa.
Adapun bagi laki-laki hukumnya haram, karena Nabi ﷺ mengharamkan emas bagi laki-laki dari umat beliau.

Adapun perkataan penanya : emas yang putih, maka saya tidak mengetahui kalau di sana ada emas yang berwarna putih. Emas semuanya berwarna merah.

Akan tetapi apabila maksud emas putih itu adalah perak, maka sesungguhnya perak bukan termasuk emas, dan boleh digunakan dalam perkara yang tidak boleh digunakan dari bahan emas seperti cincin dan semisalnya.

📑 Majmu’ Al fatawa 4/101