LARANGAN MENYEWA KEBUN BUAH-BUAHAN
LARANGAN MENYEWA KEBUN BUAH-BUAHAN
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan ketiga no 12990
Pertanyaan :
Apa hukum menyewa kebun kelapa, yakni ada seseorang memiliki kebun kelapa,lalu dia mengambil sejumlah uang dari Si Fulan kadarnya 1000 peso, dengan syarat hasil buah kelapanya menjadi milik yang memberikan uang selama 5 tahun. Apakah transaksi seperti ini hukumnya boleh dalam Islam?
Jawaban :
Jual beli seperti ini hukumnya tidak boleh, karena disana ada unsur untung-untungan (Gharar).
Karena dia tidak tahu apa yang terjadi dengan buah-buahan di pohon tersebut selama 5 tahun mendatang.
Kadang pohonnya berbuah, kadang tidak berbuah. Kadang berbuah sedikit sekali, kadang berbuah banyak. Dan telah tetap diri Nabi ﷺ :
نهى عن بيع الثمر حتى تحمار أو تصفار
“Beliau melarang jual beli buah-buahan sampai merah atau sampai mulai masak menguning.”
HR. Bukhari Muslim
نهى عن بيع الحب حتى يشتد
“Dan juga beliau melarang jual beli buah-buahan sampai bisa dipanen.”
HR. Ahmad dan Tirmidzi
نهى عن بيع المعاومة
“Beliau melarang jual beli mu’awamah. (jual beli buah tahunan).”
HR. Ahmad dan Muslim
نهى عن بيع السنين
“Dan beliau melarang jual beli buah dalam beberapa tahun.”
HR. Ahmad dan Muslim
Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shabatnya
? Fatawa Lajnah Daimah 5/96
#fiqih #jual_beli #sewa #kebun
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????