Muslimah

BOLEHKAH SEORANG WANITA MEMOTONG RAMBUTNYA?

✂️🌻🎀 BOLEHKAH SEORANG WANITA MEMOTONG RAMBUTNYA?

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Bolehkah bagi seorang wanita untuk memotong sebagian rambut kepalanya dari arah depan untuk berhias ataukah tidak boleh?

Jawaban :

Sebaiknya bagi seorang wanita untuk memlihara rambut kepalanya, karena itu adalah perhiasan baginya dan keindahannya.
Dan tidak sepantasnya dia memendekkan rambutnya karena itu akan menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita-wanita yang fasik, dan di dalamnya juga terdapat perbuatan menyia-nyiakan rambut, yang mana itu adalah keindahannya.

Nabi ﷺ memerintahkan kaum wanita apabila tahallul dalam manasik haji dan atau umrah untuk memotong sedikit rambutnya, kurang lebih satu ruas jari saja.
Hal ini menunjukkan kalau kaum wanita itu sebaiknya memelihara dan menjaga rambutnya.

📑 Majmu Al-Fatawa 601

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo