Muslimah

HUKUM MENJUAL PERHIASAN WANITA, TAPI DIPAKAI UNTUK TABARRUJ

🍃🌻 HUKUM MENJUAL PERHIASAN WANITA, TAPI DIPAKAI UNTUK TABARRUJ

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil buhuts al-ilmiah Wal ifta, Pertanyaan nomor 7395.

Pertanyaan :

Apa hukum memperjual belikan perhiasan wanita lalu menjualnya kepada orang penjual mengetahuinya kalau dia akan mengenakannya untuk bersolek di hadapan laki-laki yang bukan mahram di jalan-jalan, sebagaimana dilihat orang yang dihadapannya, sebagaimana ini telah banyak menimpa sebagian negeri-negeri?

JJawaban :

Tidak boleh menjualnya, apabila sang penjual tahu kalau orang yang membelinya hendak memakainya dalam perkara yang Allah haramkan. Karena hal itu merupakan perbuatan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Adapun kalau dia mengetahui kalau wanita yang membeli tersebut akan memakainya untuk suaminya, atau dia tidak mengetahui apapun, maka boleh dia untuk menjualnya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 13/67

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo