Muslimah

KHITAN ANAK PEREMPUAN ITU SUNNAH JIKA DIJALANKAN SESUAI SYARIAT.

🍃🌼 KHITAN ANAK PEREMPUAN ITU SUNNAH JIKA DIJALANKAN SESUAI SYARIAT.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Apakah khitan bagi anak perempuan adalah perkara yang disunnahkan atau kaki mubah ?

Jawaban :

Khitan bagi anak perempuan hukumnya Sunnah (tidak wajib), apabila dijalankan sesuai dengan syariat, dinamakan juga khifadh.

Dan faedahnya adalah untuk meminimalisir syahwat wanita berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

أشمي ولاتنهكي فإنه أبهى للوجه وأحظى عند الزوج.

“Potonglah (sebagian kulit yang menutupi klitoris) dan jangan kau habiskan, karena itu akan bisa membuat lebih cerah wajahnya dan lebih menyenangkan bagi suami.”

[HR Hakim dan Thabrani dan selain keduanya.]

Hal itu dilakukan dalam keadaan dia masih kecil dan dijalankan oleh orang yang mengetahui hukum syariat dan memiliki keahlian dalam khitan.

📑 Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan 3/7

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo