ANTARA ZIYARAH KUBUR YANG SUNNAH DAN YANG BID’AH
📮⚖🏘 ANTARA ZIYARAH KUBUR YANG SUNNAH DAN YANG BID’AH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Ziyarah kubur ada dua macam :
1⃣ Yang pertama : Adalah ziyarah yang disyariatkan dan yang dianjurkan, untuk mendoakan mayit atau mendoakan rahmat bagi mereka dan juga untuk mengingat kematian dan mempersiapkan diri menghadapi alam akhirat. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
فزوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة
“Hendaknya kalian berziarah kubur karena hal itu akan mengingatkan kalian dengan alam akhirat.”
Dahulu beliau pun berziyarah kubur, demikian juga para sahabat radhiyallahu anhum. Dan jenis yang ini hanya khusus bagi laki-laki saja, adapun wanita maka tidak disyaratkan bagi mereka ziarah kubur, bahkan wajib mereka untuk dilarang, karena telah tetap dari Nabi ﷺ :
“Beliau melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.”
Karena ziyarah kuburnya wanita akan menyebabkan fitnah bagi mereka atau fitnah karena mereka. Tatkala mereka tidak bersabar, banyak mengeluh. Demikian juga tidak disyariatkan bagi mereka mengiringi jenazah ke pekuburan, tatkala telah tetap dalam Shahih dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anhaa berkata :
نهينا عن اتباع الجنازة ولم يعزم علينا.
“Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah tapi hal itu tidak ditegaskan atas kami.”
Hal ini menunjukkan bahwasanya para wanita itu dilarang untuk mengantarkan jenazah sampai ke kuburan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah karena mereka dan atas mereka, dan tidak bersabarnya mereka (meratap). Maka hukum asal larangan adalah haram, berdasarkan firman Allah
“Apa yang dibawa Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
[QS. Al-Hasyr 7]
Adapun menyalatkan jenazah, maka bagi laki-laki dan wanita disyariatkan semuanya, Sebagaimana telah shahih itu dalam hadits-hadits Rasulullah ﷺ dan juga dari para sahabat radhiyallahu anhum.
Adapun ucapan Ummu Athiyah : “tidak ditegaskan atas kami.” ini tidaklah menunjukkan akan bolehnya mengiringi jenazah bagi wanita. Karena larangan yang ada di awal itu sudah cukup untuk melarang.
Adapun ucapan “tidak ditegaskan atas kami.” maka ini dibangun di atas ijtihadnya Ummu Athiyah dan sangkaannya, dan ijtihadnya tidaklah bisa menentang sunnah.
2⃣ Yang kedua adalah ziyarah kubur yang bid’ah, ziyarah kubur untuk berdoa meminta penghuni kubur atau beristighastah dengan mereka, menyembelih untuk mereka, bernazar untuk mereka. Ini adalah perkara mungkar dan syirik besar, kita mohon kepada Allah keselamatan.
Dan termasuk hal itu adalah berziyarah kubur untuk berdoa di sisi kuburan, mengerjakan shalat di sisi kuburan, membaca Al-Quran di sisi kuburan, ini juga bidah tidak disyari’atkan dan termasuk hal yang mengantarkan kepada kesyirikan.
Maka hakikatnya dalam ziyarah kubur itu ada tiga :
▪️ Yang pertama yang disyariatkan, yaitu ziarah kubur untuk mendoakan mayit atau untuk mengingatkan kita dengan alam akhirat.
▪️ Yang kedua ziyarah kubur untuk membaca Al-Quran di sisi kuburan, shalat di sisi kuburan, atau menyembelih di sana. Maka ini hukumnya bid’ah dan perantara pada kesyirikan.
▪️ Yang ketiga : berziarah untuk menyembelih untuk mayit, mendekatkan diri kepada mayit dengan itu, atau untuk berdoa kepada mayit selain Allah, atau untuk meminta bantuan, meminta pertolongan kepada mayit, maka ini adalah syirik besar. Kita mohon kepada Allah keselamatan. Maka wajib diperingatkan dari ziyarah kubur yang bid’ah ini. Dan tidak ada beda apakah yang di seru adalah Nabi, orang shalih atau lainnya. Termasuk hal ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh di kuburan Nabi ﷺ, mereka berdoa kepada beliau, meminta tolong kepada beliau, dan juga di kuburan Husein, kuburan Badawi, kuburan syaikh Abdul Qodir Al-Jailani atau selain mereka.
Allahul Musta’an
📑 Akhthaa’un fil Aqiidah 6-7
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo