FiqihShalat

JIKA MENDAPATI IQAMAT DI MASJID, IKUTLAH SHALAT BERJAMAAH KEMBALI, SEKALIPUN ENGKAU SUDAH SHALAT.

🕌🔍🔐 JIKA MENDAPATI IQAMAT DI MASJID, IKUTLAH SHALAT BERJAMAAH KEMBALI, SEKALIPUN ENGKAU SUDAH SHALAT.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Diantara hukum shalat berjamaah adalah : Barang siapa yang sudah shalat, kemudian dia menghadiri iqamat di suatu masjid, maka disunnahkan baginya ikut shalat berjamaah dalam shalat yg diiqamatkan tadi. Berdasarkan hadits Abu Dzar :

صل صلاة لوقتها، فإن أقيمت وأنت في المسجد فصل. ولا تقل إني صليت فلا أصلي

Shalatlah engkau pada waktunya, dan jika diiqamatkan suatu shalat di masjid maka shalatlah engkau (bersama jamaah). Janganlah engkau mengatakan : “Aku sudah shalat, maka saya tidak shalat lagi.”
[HR. Muslim]

Maka shalatnya yg ini sebagai shalat sunnah baginya, sebagaimana dalam hadits lain dari perkataan beliau ﷺ kepada dua orang yang beliau menyuruh keduanya untuk mengulangi shalat lagi :

فإنهما لكما نافلة

Maka kedua rakaat tadi itu terhitung shalat sunnah bagi kalian berdua.”
(HR. Ahmad)

Dan juga agar jangan sampai duduknya dia ketika manusia sedang shalat, menjadi sebab buruk sangkanya manusia kepada dirinya, kalau dirinya tidak shalat.

📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 107

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo