FiqihZakat

CARA MENGHITUNG ZAKAT UANG DENGAN NISHAB PERAK

📚🚦📬 CARA MENGHITUNG ZAKAT UANG DENGAN NISHAB PERAK

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Zakat tidak wajib atas perak sampai mencapai batas minimum (nishab), yaitu lima uqiyah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

ليس فيما دون خمس أواق صداقة.

Tidak ada zakat pada perak yg kurang dari lima uqiyah.”
[Muttafaq alaih.]

Satu uqiyah setara dengan empat puluh dirham, sehingga nisabnya perak adalah dua ratus dirham Islam.

Satu dirham setara dengan tujuh persepuluh mitsqal, sehingga duaratus dirham setara seratus empat puluh (140) mitsqal, (1 mitsqal itu setara 4,25gr) maka 140 mitsqal setara lima ratus sembilan puluh lima (595) gram, setara dengan lima puluh enam riyal Arab perak.

Kadar zakat yang wajib dibayarkan untuk emas dan perak hanyalah seperempat puluh (2,5%).

Dan zakat juga wajib dibayarkan pada mata uang, karena uang merupakan pengganti perak (sebagai alat tukar), maka uang mengambil kedudukan perak. Jika nilai uang kertas sudah mencapai batas nishab perak, maka zakatnya wajib dibayarkan atasnya.

📑 Majaalis syahr Ramadhan 118

Catatan Perhitungan zakat uang :

Dengan harga 1 gram perak hari ini tgl 10 Maret 2026 adalah seharga Rp 54.700,- maka berarti nishabnya uang adalah 595gr kali Rp. 54.700,- sama dengan Rp. 32.546.500,-

Barang siapa yang memiliki sejumlah uang tersebut atau lebih, dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dibayarkan zakatnya 2,5% nya.

Untuk harga perak memang  fluktuatif setiap harinya, maka barang siapa yang ingin lebih update, silakan melihat situs-situs jual beli emas dan perak.
Wallahu alam.

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo