APAKAH UANG YANG DIPINJAM ORANG LAIN JUGA WAJIB DI BAYARKAN ZAKATNYA?
🚦📚🌻 APAKAH UANG YANG DIPINJAM ORANG LAIN JUGA WAJIB DI BAYARKAN ZAKATNYA?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Zakat wajib dibayarkan atas emas, perak, dan uang kertas, baik yang dipegang pemiliknya maupun yang berupa hutang sama orang lain.
Oleh karena itu, zakat wajib dibayarkan atas hutang tetap apa pun, baik itu pinjaman, ataupun harga barang dagangan, upah, atau apa pun, jika hutang dipinjam oleh orang yang mampu dan bersedia membayar.
Dalam hal ini, zakat dibayarkan bersamaan dengan harta lainnya setiap tahun, atau zakat ditangguhkan hingga uangnya diterima kembali, di mana zakat dibayarkan untuk semua tahun sebelumnya.
Namun, jika yang berhutang adalah seseorang yang tidak mampu membayar atau menunda-nunda, dan sulit untuk menagihnya, maka tidak ada zakat yang wajib padanya sampai hutang diterima kembali.
Dalam hal ini, zakat hanya dibayarkan sekali, pada tahun penerimaan, dan tidak ada zakat yang wajib dibayarkan untuk tahun-tahun sebelumnya.
📑 Majalis Syahr Ramadhan 118
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo