FiqihPuasa

BEBERAPA KONDISI BERPUASANYA ORANG SAKIT YANG ADA HARAPAN SEMBUH

🩺🏠 🛌 BEBERAPA KONDISI BERPUASANYA ORANG SAKIT YANG ADA HARAPAN SEMBUH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Beberapa keadaan seorang yang sakit yang ada harapan sembuh saat berpuasa :

1⃣ Kondisi yang pertama dia tidak merasa berat untuk berpuasa dan tidak mengalami mudharat, maka dia wajib untuk berpuasa. Karena dia tidak memiliki udzur yang membolehkan untuk berbuka.

2⃣ Kondisi yang kedua : Terasa berat bagi dia untuk berpuasa tapi, tidak memudharatkan, maka hendaknya dia berbuka berdasarkan firman Allah :

ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

Dan barangsiapa yang sakit atau bepergian maka silahkan berbuka dan mengganti di hari yang lainnya.”
[QS. Al-Baqarah 185]

Dan hukumnya makruh bagi dia untuk berpuasa ketika mengalami kepayahan, karena dia tidak memanfaatkan rukhshah (keringanan) dari Allah dan dia telah menyiksa diri sendiri.

Dalam hadits :

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

Sesungguhnya Allah itu cinta untuk dijalankan keringanan-keringanan (rukhshahNya) sebagaimana Allah benci untuk didatangi kemaksiatanNya.
[HR Ahmad Ibnu Majah Ibnu khuzaimah]

3⃣ Kondisi yang ketiga Ketika seseorang yang sakit mengalami mudharat dalam puasanya, maka dia wajib untuk berbuka dan tidak boleh dia berpuasa. Berdasarkan firman Allah

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah itu maha Penyayang kepada kalian.”
[QS. An-Nisa 29]

Dan juga FirmanNya

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan.”
[QS. Al-Baqarah 195]

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إن لنفسك عليك حقا

“Sesungguhnya dirimu itu punya hak yang harus kamu tunaikan.”
[HR. Bukhari.]

Dan diantara haknya adalah janganlah kamu menyusahkan dirimu sendiri padahal Allah memberikan keringanan kepadamu.
Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

لا ضرر ولا ضرار

Janganlah dia melakukan perkara mudarat dan menimpakan kemudaratan.”
[HR. Ibnu Majah dan Hakim ]

Apabila di tengah siang hari bulan Ramadan dia mengalami sakit, padahal dia sudah berpuasa dari pagi sehingga terasa berat baginya menyempurnakan puasanya maka ia boleh berbuka, karena adanya perkara yang membolehkan untuk berbuka.

Dan jika dia telah sembuh di siang hari bulan ramadan, dalam keadaan dia telah berbuka, maka tidak sah untuk dia melanjutkan puasa hari tersebut, karena dia telah berbuka di awal siang.
Dan puasa wajib itu tidak sah baginya kecuali jika dilakukan dari terbit fajar.

📑 Majalis Syahri Ramadhan 54

#orang_sakit #udzur_puasa #rukhshah

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo