FiqihPuasa

SEORANG MUSAFIR YANG SUDAH PULANG, BOLEH TERUS BERBUKA DAN MENYEMBUNYIKAN MAKAN DAN MINUMNYA

🚖🚦🍱 SEORANG MUSAFIR YANG SUDAH PULANG, BOLEH TERUS BERBUKA DAN MENYEMBUNYIKAN MAKAN DAN MINUMNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Sebagian para ulama mengatakan tidak wajib bagi seorang yang pulang dari Safar untuk menahan diri dari makan dan minum di hari itu, karena hal itu tidak berfaedah  baginya, dan karena dia wajib mengqada di hari lainnya.

Adapun kehormatan waktu tersebut maka telah hilang dengan kondisi dia berbuka yang diizinkan di awal siang secara lahir dan batin. Dahulu Abdullah Bin Masud radhiallahu ‘anhu berkata :

من حل له الأكل أول النهار بعذر حل له الأكل آخره

“Barangsiapa yang makan di awal siang (karena udzur) maka silakan ia makan di akhirnya.”

Yakni barangsiapa dihalalkan makan di awal siang karena uzur, maka halal pula dia untuk makan di akhirnya.

Ini adalah mazhabnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Akan tetapi janganlah dia menunjukkan aktivitas makan dan minumnya karena sebab yang membolehkan hal itu tidak diketahui oleh banyak orang, khawatir akan terjadi buruk sangka kepada orang ini dan kawatir akan menjadi contoh yang jelek.

📑 Majaalis Syahr Ramadhan 52-53

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo