FiqihShalat

APA HUKUM MENJAMAK SHALAT KARENA HUJAN?

๐Ÿ’ฆ๐Ÿ•Œ๐Ÿ“š APA HUKUM MENJAMAK SHALAT KARENA HUJAN?

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahย 

 

Pertanyaan :

 

Apa pendapat Syaikh yang mulia tentang hukum menjamak di saat hujan antara shalat magrib dan Isya di waktu sekarang ini, di kota, dalam kondisi jalan-jalan sudah beraspal dan penuh penerangan, ketika tidak ada kesulitan dan tidak ada lumpur?

 

Jawaban :

 

Tidak mengapa untuk menjamak antara Magrib dan Isya, Zhuhur dan Ashar menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama, karena alasan hujan yang memberatkan seorang keluar ke masjid, demikian juga halangan banjir yang mengalir di jalan-jalan.

Karena hal itu akan menimbulkan kesulitan.

 

Dan dalil dari hal itu adalah dan dalilnya adalah apa yang telah tetap dari Nabi ๏ทบ dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

 

ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ุฌู…ุน ููŠ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ุจูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ูˆุจูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก

 

Sesungguhnya Nabi ๏ทบย  dulu pernah menjamak di kota Madinah antara dzuhur Ashar Maghrib dan Isya.”

 

Imam Muslim menambahkan :

 

ู…ู† ุบูŠุฑ ุฎูˆู ูˆู„ุง ู…ุทุฑ ูˆู„ุง ุณูุฑ.

 

Bukan karena takut bukan karena hujan bukan karena Safar.”

 

Maka hal itu menunjukkan bahwasanya telah tetap di sisi para sahabat, bahwasanya rasa takut dan hujan merupakan uzur bagi seorang untuk boleh menjamak, sebagaimana Safar.

 

Akan tetapi tidak boleh meng-qasar dalam keadaan ini, hanya saja yang boleh untuk menjamak saja.

Karena keadaan mereka masih mukim, bukan musafir dan mengqasar itu khusus ketika seorang Safar saja.

Allah semata tempat memohon Taufik.

 

๐Ÿ“‘ Majmu Al-Fatawa 12/291

 

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo