HUKUM WANITA YANG HAIDNYA TIDAK TERATUR
🌻🌹🩸 HUKUM WANITA YANG HAIDNYA TIDAK TERATUR
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy
Pertanyaan :
Ada seorang wanita mengalami datang bulan, kemudian dia suci lalu mandi. Setelah dia shalat selama sembilan hari, tiba-tiba datang lagi haidnya selama tiga hari, kemudian dia tidak shalat sampai dia suci kembali. Lalu dia melakukan shalat selama sebelas hari. Lalu kembali datang haidnya seperti biasa. Apakah dia harus mengulangi shalatnya yg ia tinggalkan selama tiga hari tersebut? Ataukah dia teranggap sedang haid?
Jawaban :
Haid itu, kapan dia datang maka itu dihukumi haid, sama saja apakah jeda waktu antara haid dan haid sebelumnya itu lama ataukah sebentar.
Apabila dia haid dan dia suci Setelah lima hari atau enam hari atau sepuluh hari, kemudian datang lagi haidnya kali yang kedua, maka hendaknya dia tidak shalat karena dia dihukumi sedang haid, demikian seterusnya.
Setiap kali dia suci kemudian datang haidnya, maka wajib ia meninggalkan shalat. Adapun kalau dia terus menerus keluar darahnya dan tidak berhenti kecuali sebentar sekali, maka dia dihukum mustahadhah dan ketika itu dia tidak meninggalkan shalat kecuali dalam hari-hari kebiasaan haidnya saja.
📑 Fatawa As-Sa’diyyah 134
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo