WANITA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANTARKAN JENAZAH KE PEKUBURAN
🍃🌻 WANITA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANTARKAN JENAZAH KE PEKUBURAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kenapa gugur kewajiban shalat jenazah dan juga mengantarkan jenazah bagi wanita? dan untuk siapa pahala salat jenazah, apakah untuk orang yang shalat atau untuk jenazah yang dishalati? atau untuk keduanya semua? dan bagaimana kadarnya?
Jawaban :
Orang yang shalat jenazah mendapatkan pahala shalat dan orang (jenazah) yang dishalatkan mendapatkan doanya, diharapkan semoga Allah mengabulkan doanya, dan tujuan di dalam shalat ini adalah mendoakan sang mayit, mendoakan Rahmat untuknya dan mendatangkan syafaat untuknya.
Dan seorang wanita tidaklah gugur darinya shalat jenazah. Dia bisa mengerjakan shalat jenazah. Akan tetapi dia tidak boleh mengantarkan jenazah ke kuburan, dia tidak diperbolehkan keluar mengantarkan jenazah ke kuburan.
Adapun shalat jenazah, maka dia boleh shalat bersama manusia, mensalatkan jenazah.
Apabila dia shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang shalat sebagaimana kaum laki-laki.
Akan tetapi dia tidak boleh mengiringi jenazah sampai ke kuburan.
📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi 14/22.
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo