TIDAK ADA DALILNYA MENGHADIAHKAN BACAAN AL-QURAN KEPADA ORANG LAIN
📌🌻🍃 TIDAK ADA DALILNYA MENGHADIAHKAN BACAAN AL-QURAN KEPADA ORANG LAIN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk orang tua saya, dikarenakan keduanya itu tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis? Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk seseorang yang bisa membaca dan menulis akan tetapi saya ingin menghadiahkan kepadanya khatamnya Al-Quran ini?
Dan apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk lebih dari seorang?
Jawaban :
Tidak pernah ada riwayat dalam Al-Kitab yang mulia dan juga Sunnah yang suci dari Rasulullah ﷺ dan juga tidak pernah dari para sahabatnya yang mulia, yang menunjukkan akan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Quran Al-Karim untuk kedua orang tua atau untuk selain keduanya.
Akan tetapi Allah mensyariatkan membaca Al-Quran untuk mengambil manfaat dan faedah darinya serta menghayati makna-maknanya dan mengamalkannya :
كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ.
“Kitab (Al-Qur`ān) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.”
[QS. Shaad 29]
📑 Dinukil dari Majmu Al-fatawa 5/361′
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo