ORANG YANG PINGSAN LALU MENINGGALKAN BEBERAPA SHALAT, APAKAH WAJIB MENGGANTI SHALAT?
🍃🌻 ORANG YANG PINGSAN LALU MENINGGALKAN BEBERAPA SHALAT, APAKAH WAJIB MENGGANTI SHALAT?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Adapun kalau seorang itu pingsan, kemudian dia meninggalkan beberapa shalat atau satu kali shalat, maka para ulama terjadi perselisihan pendapat dalam hal ini. Apakah dia wajib mengqadha (mengganti shalat) selama masa pingsannya tersebut ataukah tidak?
▪️Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwasanya dia wajib mengqada shalat-shalat yang dia tinggalkan selama pingsan. Karena pingsan itu seperti tidur, maka orang yang tidur wajib mengqadha shalat-shalat yang dia tinggalkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
إذا رقد أحدكم عن الصلاة أو غفل عنها فليصلها إذا ذكرها.
“Apabila salah seorang kalian tertidur dari shalatnya atau lupa maka hendaknya dia mengerjakan shalat saat dia mengingatnya.”
▪️ Sebagian para ulama mengatakan : Sesungguhnya orang yang pingsan tidak wajib mengqadha shalat, yg demikian ini karena orang yang pingsan tidak bisa dikiyaskan dengan orang tidur. Karena orang yang tidur jika dibangunkan dia bisa sadar dan bangun, berbeda dengan orang yang pingsan, maka sesungguhnya dia tidak bisa dibangunkan dan tidak ada seorangpun yang bisa membangunkannya. Maka diantara keduanya terdapat perbedaan.
Ketika ada perbedaan, maka tidak bisa untuk dikiyaskan.
Akan tetapi pendapat yang lebih berhati-hati dan lebih utama adalah hendaknya dia mengqadha shalat, dalam rangka untuk menghilangkan tanggung jawab.
Kemudian kalau seandainya mengqadha itu wajib sebagai konsekuensi syariat, berarti dia telah terbebas dari tanggung jawab.
Kalau ternyata mengqadha tidak wajib, maka sesungguhnya itu terhitung sebagai shalat sunnah bagi dia dan dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi 4/9
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo