Alam ghaib

TIDAK BOLEH MENGOBATI ORANG YANG KENA GUNA-GUNA KE DUKUN DAN TUKANG SIHIR

🍃🌻 TIDAK BOLEH MENGOBATI ORANG YANG KENA GUNA-GUNA KE DUKUN DAN TUKANG SIHIR

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Maka barang siapa yang terkena sihir, dia tidak boleh berobat kepada tukang sihir (dukun dan sejenisnya), karena kejelekan tidaklah boleh dihilangkan dengan kejelekan, kekufuran tidak boleh dihilangkan dengan kekufuran.

Akan tetapi kejelekan itu hendaknya dihilangkan dengan kebaikan. Oleh karena itu ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang Apa hukum nusyroh? (yaitu menghilangkan syirik dengan sihir), maka beliau ﷺ menjawab:

هي من عمل الشيطان.

Nusyrah itu adalah perbuatan setan.”
[HR. Abu Dawud disahihkan Al-Albani]

Maka nusyroh yang disebutkan dalam hadis adalah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang lainnya.

Adapun kalau menghilangkan sihir dengan Al-Qur’an Al-Karim atau dengan obat-obatan yang diperbolehkan, atau dengan ruqyah yang bagus, maka Ini semua tidak mengapa.
Adapun kalau dengan sihir, maka hukumnya tidak boleh sebagaimana telah lalu.

Karena sihir itu adalah penghambaan diri kepada setan. Seorang tukang sihir itu, sesungguhnya dia bisa melakukan praktek sihir dan dia bisa mengetahui sihir,  karena dia telah menghambakan diri kepada setan. Setelah dia menjadi pelayannya setan, mendekatkan diri kepada setan dengan berbagai amalan yang setan perintahkan. Setelah itu setan akan mengajari orang ini apa yang bisa dia dapatkan dari sihir.

Akan tetapi tidak mengapa Alhamdulillah untuk mengobati orang yang terkena sihir tersebut dengan baca Al-Qur’an atau dengan membaca ta’awudz (dzikir perlindungan) yang disyaratkan atau dengan obat-obatan yang mubah.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 8/70

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo