FiqihZakat

SUDAH EMPAT TAHUN TIDAK MEMBAYAR ZAKAT MAAL, APA YANG HARUS DI LAKUKAN?

SUDAH EMPAT TAHUN TIDAK MEMBAYAR ZAKAT, APA YG HARUS DIA LAKUKAN?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang tidak mengeluarkan zakat maalnya selama empat tahun. Apa yang harus dilakukan ?

Jawaban :

Orang ini telah berdosa ketika dia mengakhirkan zakat, karena kewajiban atas seorang adalah menunaikan zakat dengan segera, tidak boleh menunda-nundanya.
Karena kewajiban-kewajiban itu hukum asalnya wajib dilaksanakan dengan segera.

Dan orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini .
Dan dia wajib membayarkan zakat dari tahun-tahun yang telah lalu, dan sedikitpun tidak gugur dari kewajiban zakat-zakat tersebut.

Bahkan dia wajib bertaubat kepada Allah dan bersegera mengeluarkan semuanya, agar tidak bertambah dosa lagi dengan menundanya .

? Fatawa Arkanil Islam 430

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com