SUDAH EMPAT TAHUN TIDAK MEMBAYAR ZAKAT MAAL, APA YANG HARUS DI LAKUKAN?
SUDAH EMPAT TAHUN TIDAK MEMBAYAR ZAKAT, APA YG HARUS DIA LAKUKAN?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang tidak mengeluarkan zakat maalnya selama empat tahun. Apa yang harus dilakukan ?
Jawaban :
Orang ini telah berdosa ketika dia mengakhirkan zakat, karena kewajiban atas seorang adalah menunaikan zakat dengan segera, tidak boleh menunda-nundanya.
Karena kewajiban-kewajiban itu hukum asalnya wajib dilaksanakan dengan segera.
Dan orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini .
Dan dia wajib membayarkan zakat dari tahun-tahun yang telah lalu, dan sedikitpun tidak gugur dari kewajiban zakat-zakat tersebut.
Bahkan dia wajib bertaubat kepada Allah dan bersegera mengeluarkan semuanya, agar tidak bertambah dosa lagi dengan menundanya .
? Fatawa Arkanil Islam 430
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com