PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM ITU BATIL, DAN HUBUNGAN BADAN KEDUANYA ITU ZINA.
🍃🌻 PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM ITU BATIL, DAN HUBUNGAN BADAN KEDUANYA ITU ZINA.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apa sikap Islam terhadap seorang wanita muslimah yang menikah dengan seorang laki-laki yang non muslim tatkala dia membutuhkan untuk itu yakni karena dia terpaksa menjalani pernikahan ini?
Jawaban :
Tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir dan tidak sah pernikahannya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلۡمُشۡرِكِینَ حَتَّىٰ یُؤۡمِنُوا۟ۚ
“Janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman.”
[QS. Al-Baqarah 221]
Allah Taala berfirman:
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتࣲ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلࣱّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ یَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
Maka jika kalian mengetahui kalau mereka itu benar-benar beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (wanita muslimah).”
[QS. Al-Mumtahanah 10.]
Keterpaksaannya dia untuk itu tidak membolehkan bagi dia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini.
Nabi ﷺ bersabda :
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.
“Tidak ada ketaatan para makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta.”
Dan pernikahannya ini hukumnya batil dan berhubungan badannya itu dihukumi zina.
📑 Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan 3/174-175
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo